iHasanah

Berkomitmen memberikan layanan dan solusi berbasis syariah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan mendukung tumbuhnya ekonomi umat.

Perjalanan Bisnis

Transformasi sebagai bentuk pengembangan kelembagaan

Menjadi koperasi yang hasanah berlandaskan nilai-nilai syariah menuju keberkahan serta kesejahteraan seluruh anggota.

Meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota melalui semangat berjamaah dalam mengelola usaha koperasi secara syariah dan profesional yang berorientasi kepada kemaslahatan insan hasanah.

Pendirian

Didirikan dengan nama Koperasi Berkah Bersama Syariah (KBBS) berdasarkan Akta Pendirian No. 153 (15 Juni 2006), disahkan 18 Juli 2007

2006

Transformasi Nama

Berganti nama menjadi Koperasi Karyawan BNI Syariah (Kopkar BNIS) berdasarkan Akta Perubahan No. 48 (9 Februari 2010)

2010

Transformasi Nama

Menjadi Koperasi Jasa Insan Hasanah (KJIH) sesuai keputusan RAT 2014 dan Akta No. 158 (23 Maret 2015), serta disahkan melalui SK Kementerian Koperasi tanggal 22 September 2015.

2015

Transformasi Nama

Perubahan nama menjadi Koperasi Jasa Insan Hasanah Bersama Syariah Indonesia (KJIH BSI) sesuai keputusan RAT 2021 dan Akta No. 37 (12 Oktober 2022) serta disahkan melalui SK Kemenkumham tanggal 19 Desember 2022

2022

Nilai Perusahaan

Integritas dalam setiap tindakan, inovasi dalam setiap solusi.

Kalkulator Pembiayaan

Rp
Bulan
Rp

Layanan Simpanan

iHasanah menyediakan berbagai pilihan simpanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan anggota, seluruh dana dikelola secara amanah dan produktif sesuai prinsip syariah. Layanan simpanan antara lain:

  • Simpanan wajib dan sukarela
  • Simpanan berjangka
  • Simpanan berbasis bagi hasil

Layanan Pembiayaan

iHasanah memberikan pembiayaan dengan skema yang sesuai dengan akad syariah, seperti:

  • Murabahah (jual beli) untuk kebutuhan barang
  • Mudharabah & Musyarakah (bagi hasil) untuk usaha produktif
  • Qardh (pinjaman kebajikan) untuk kebutuhan tertentu

Penyewaan & Sewa Guna Usaha (Leasing Syariah)

Sebagai solusi untuk kebutuhan aset tanpa harus membeli secara langsung, iHasanah menghadirkan layanan penyewaan dan sewa guna usaha berbasis syariah. Produk ini sangat cocok bagi individu maupun perusahaan yang membutuhkan efisiensi dalam pengelolaan aset dan cash flow. Jenis layanan:

  1. Sewa (Ijarah)
  2. Penyewaan aset seperti kendaraan, peralatan kerja, atau kebutuhan operasional lainnya dengan biaya sewa yang disepakati
  3. Sewa Guna Usaha (Ijarah Muntahiyah Bittamlik/IMBT)
  4. Skema sewa yang memberikan opsi kepemilikan di akhir masa sewa sesuai akad yang disepakati.

Cakupan aset

  1. Kendaraan operasional
  2. Peralatan kerja & mesin
  3. Aset pendukung bisnis lainnya

Produk Utama dan Layanan

iHasanah menyediakan layanan simpan pembiayaan berbasis prinsip syariah sebagai solusi keuangan yang aman, fleksibel, dan terpercaya. Produk ini ditujukan untuk membantu anggota dalam mengelola kebutuhan dana, baik untuk konsumtif maupun produktif.

Rapat Anggota Tahunan 2026

Anda mempunyai pertanyaan?

Kami siap berkolaborasi dengan Anda. Hubungi kami melalui detail kontak di atas untuk informasi lebih lanjut tentang produk, layanan, atau peluang kemitraan kami.